Wednesday, August 5, 2009

KIAT-KIAT MEMILIH PASANGAN IDEAL


Perkawinan adalah fitrah insaniyah, ketentuan ilahiah dan sunnah nabawiyah yang mengatur kebutuhan biologis dan psikologis untuk mencapai kehidupan keluarga yang harmonis. Justify FullPerkawinan tidak hanya berlalu bagi manusia, tetapi juga bagi tumbuh-tumbuhan, hewan dan yang lainnya. Sehingga perkawinan adalah salah satu dari sunnah kauniyah yang mencerminkan qudroh Allah SWT di dunia ini.
Karenanya Allah SWT berfirman: “Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya, Allah menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dia jadikan di antara kamu rasa kasih dan sayang, sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir (Q.S.:30:21)
Dalam rangka mendapatkan ketentraman dan kasih sayang serta cahaya-cahaya mata yang baik, Islam telah menentukan mekanisme-mekanisme suci dan indahAsyubhat dan syahwat dan tetap dalam lingkup syariat dan ridha Allah SWT.
Kemudian bagaimana implementasi piranti-piranti syariat itu dalam memilih dan mendapatkan pasangan ideal yang diberkahi Allah SWT?
Mari kita ikuti pembahasan berikut ini:

FUNGSI DAN MANFAAT PERNIKAHAN
Pernikahan bukan sekedar memenuhi kebutuhan biologis semata, tetapi juga menjadi salah satu factor penting dalam menjaga stabilitas social kemasyarakatan, serta memelihara nasab dan keturunan manusia dari kerusakan, dan agama Islam adalah satu-satunya agama yang paling sempurna dan dinamis mengatur hal ini. Seperti yang dijelaskan dalam fungsi dan manfaat pernikahan berikut ini:
1. Menjaga spesies manusia
Dengan pernikahan berlangsung perkembangan manusia untuk melestarikan bumi Allah dengan sistem dan syariatNya. “Dan Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri itu anak-anak dan cucu dan memberimu rizki dari yang halal. (Q.S.:16:72)
Demikian pula firman Allah dalam surah An Nisa ayat pertama.
2. Menjaga nasab
Esensi nikah yang paling besar dan berpengaruh dalam kehidupan social adalah terjaganya nasab seseorang dan jelasnya keturunan. Sehingga sistem hidup manusia berbeda dengan pola kehidupan binatang yang tidak jelas nasab dan keturunannya.
3. Menghindari dekadensi moral
Salah satu sumber fitnah dan kerusakan yang dialami oleh peradaban manusia saat ini adalah kerusakan moral yang dahsat,dan pergaulan bebas dan salah satu factor penyebabnya adalah seks bebas dan menghindari perkawinan yang sah. Karenanya Rasulullah SAW bersabda:”Wahai para pemuda,bila kalian sudah mampu menikah maka lakukanlah, karena nikah itu akan lebih memelihara pandangan dan menjaga kemaluan dan bagi yang belum mampu hendaklah dia berpuasa karena puasa dapat meredam syahwat. (H.R. Jama’ah)
Umar R.A berkata: “seorang yang menunda-nunda perkawinan hanya ada dua hal pada dirinya yaitu penyakit dan maksiat”.
4. Menghindarkan masyarakat dari penyakit
Sudah terbukti bahwa penyakit yang paling ganas dan mematikan saat ini adalah penyakit yang disebabkan oleh pergaulan seks bebas dengan pasangan yang berganti-ganti, seperti penyakit AIDS, spilis dan sebagainya. Secara medis prilaku seks bebas bertentangan dengan kesehatan dan kemanusiaan apa lagi secara syariat (Q.S.:17:32)
5. Ketentraman rohani, jiwa dan emosional
Allah maha mengetahui dengan psikologis/ kejiwaan makhlukNya, karenanya Allah memberikan sistem yang tepat bagi kelemahan dan kebutuhan mereka termasuk di dalamnya nikah, yang menjadi salah satu piranti indah mencapai ketentraman rohani dan jiwa serta kematangan dan kedewasaan emosional seseorang (Q.S.:30:21)
6. Profesional kerja dan tanggung jawab
Perkawinan juga memberikan pengaruh besar terhadap etos kerja dan tanggung jawab seseorang, sebab keluarga adalah lembaga kecil yang mendidik seseorang menjadi pemimpin dan penanggung jawab dalam kelangsungan hidup keluarganya (Q.S.:66:6)

KIAT-KIAT MEMILIH PASANGAN IDEAL
Sebelum membicarakan kiat-kiat memilih pasangan ideal, terlebih dahulu kita mengetahui karakteristik dan kriteria pasangan yang ideal:

A. Kriteria pasangan ideal
1. Agama yang kuat
Pasangan ideal adalah bila memiliki pengetahuan dan pengalaman agamanya dengan baik dan konsisten serta loyalitas dan komitmennya terhadap Islam akan menghiasi kecantikan fisiknya. Sabda Rasullah SAW:”Wanita dinikahi karena empat hal, karena hartanya, nasabnya, kecantikannya dan agamanya. Pilihlah yang agamanya kuat, karena akan memberikan keuntungan dan keberkahan bagimu” (H.R. Bukhari Muslim)
Begitu pula bagi wanita harus memprioritaskan agama dari yang lain. Sabda Rasulullah SAW:”Bila datang padamu seorang laki-laki yang kalian ridhai agama dan akhlaqnya maka nikahkanlah, bila tidak akan terjadi fitnah dan kerusakan yang besar (H.R.Turmudzi)
2. Memiliki nasab/ keturunan yang baik
Psikologi modern membuktikan bahwa faktor gen (miratsi) dan lingkungan (bi’ah) berbanding sama dalam mempengaruhi dan membentuk kecerdasan dan kepribadian seseorang. Dan Islam telah lebih dulu menyingkap hal ini. Sabda Rasulullah SAW:”Nikahilah untukmu dari keluarga yang shaleh karena akhlaq orang tua menurun pada anaknya (H.R. Ibnu Majah dan Hakim)
3. Mengutamakan gadis dan wanita yang subur
Mengutamakan gadis bukan berarti menafikan wanita yang pernah menikah, hanya saja wanita gadis memiliki keistimewaan dan hikmah tersendiri seperti sabda Rasulullah SAW:”Nikahilah wanita yang gadis karena lebih segar mulutnya, lebih subur rahimnya, lebih sedikit keluhannya dan lebih ridho dengan yang sedikit (H.R. Ibnu Majah dan Baihaqi)
Demikian pula wanita yang subur diutamakan dalam memilih pasangan karena pada dasarnya Rasulullah bangga pada umatnya yang banyak, apalagi semuanya taat pada syariat Allah dan menjadi kholifah di muka bumi. Sabda Rasulullah SAW:”Nikahilah wanita yang subur dan banyak keturunannya, sesungguhnya aku bangga kalian memiliki umat yang banyak dan besar (H.R.Abu Daud)

B. Kiat-kiat mencari pasangan ideal
Ada beberapa langkah menuju perkawinan ideal dan islami, bila setiap langkah ini dipahami dan ditempuh setiap mereka yang mendambakan mahligai indah dan penuh ridho Allah serta jauh dari nilai syubhat dan syahwat.
1. Ta’aruf
Ta’aruf adalah piranti yang sangat penting dalam menjalin ukhuwah sebelum tafahum, takaful dan ta’awun juga dalam memilih pasangan ideal (Q.S.:49:13)
Ada beberapa tahap ta’aruf yang harus ditempuh dalam perkawinan yang syar’i:
a. Ta’aruf dengan biodata
Lewat ta’aruf ini, seseorang melihat dan meminta biodata lengkap calon pasangan yang mendorongnya untuk menikahi seseorang, namun proses biodata ini harus melalui mediator yang amanah.
b. Ta’aruf melalui teman
Maksudnya adalah mengenai pribadi calon pasangan lewat teman dekatnya dengan cara bertanya dan mencari informasi valid tentang pribadi calon.
c. Ta’aruf dengan melihat
Ta’aruf dengan melihat dibolehkan dalam Islam namun dengan cara yang islami pula. Hal ini dapat ditempuh dengan cara sebagai berikut:
-Melalui mediator
Yaitu menghadirkan dua calon dengan didampingi mahram masing-masing melalui ustadz atau mediator amanah. Dalam acara ini keduanya dapat menanyakan identitas masing-masing secara jujur dan dapat bertanggung jawab.
-Melihat langsung dengan sembunyi-sembunyi
Hal ini pernah dilakukan oleh sahabat Rasululluah yang bernama Jabir dan berkata” ketika saya ingin menikahi seorang wanita dari Bani Salamah, saya bersembunyi untuk dapat melihatnya, hingga saya dapat melihat sesuatu yang menarik darinya untuk saya nikahi.” (H.R.Abu Daud)
Dalam hadits lain Rasulullah SAW bersabda:”Bila kalian mampu melihat wanita yang ingin dinikahi dan mendorong kamu untuk menikahinya, maka lakukanlah.” (H.R.Abu Daud dan Turmudzi)

2. Khitbah
Langkah berikutnya setelah ta’aruf adalah khitbah. Islam telah mengatur dan mensyari’atkan khitbah ini dengan baik dan indah dengan syarat-syarat yang adil. Seperti tidak meminang pinangan orang lain (H.R.Bukhori dan Muslim) melihat orang yang akan dilamar agar tidak kecewa dan menjauhi penipuan dll.

3. Akad Nikah
Akad nikah merupakan ungkapan serah terima, dimana ada pihak yang menyerahkan dan pihak lain menerima. Yang pertama disebut”ijab”dan yang kedua disebut”qobul”. Ijab dari pihak perempuan dan qobul dari pihak laki-laki.
Untuk akad nikah ini, saya tidak akan membahasnya lebih jauh, karena telah diketahui secara umum dan tidak ada perbedaan tentangnya. Waalahu a’lam.

No comments: